Thursday, 3 March 2011

FIQH - HUKUM NIKAH

Nikah merupakan amalan yang disyari'atkan. Rasulullah SAW pernah bersabda :
"wahai generasi muda, barangsiapa diantara kalian telah mampu serta berkeinginan untuk menikah, maka hendaklah ia menikah. kerana sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan mata & memelihara kemaluan." (Muttafaqun 'Alaih)

No comments:

Post a Comment