Monday 28 February 2011

FIQH - LARANGAN MENCUKUR & MENYAMBUNG RAMBUT

Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita mencukur rambutnya kecuali kerana satu hal yang mengharuskan untuk itu, dan tidak juga menyambung rambutnya, baik dengan rambut sendiri, rambu orang lain, rambut haiwan, mahupun yang lainnya.

Bahkan Ibnu Hazim mengatakan, bahawa menyambung rambut merupakan salah satu dosa besar.

Dari Ali binAbi Talib r.a, dia berkata :
"Rasulullah SAW telah melarang wanita mencukur rambutnya." (H.R. Tirmidzi & An-Nasa'i)

Dari Asma' binti Abu Bakar Al-Siddiq, dia menceritakan, pernah ada seorang wanita datang kepada Rsulullah SAW seraya bertanya "wahai Rasulullah, aku mempunyai seorang puteri yang terserang penyakit, sehingga rambutnya gugur, apakah berdosa jika menyambungnya?" Beliau menjawab : "Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya." (H.R Mutafaqun 'Alaih)

Dari Humaid bin Abdirrahman, dia menceritakan, aku pernah mendengar Mu'awiyah ketika dia sedang berada di atas mimbar di Madinah, dimana dia mengambil dari dalam kopiahnya guntingan rambut seraya berkata : "wahai penduduk Madinah, diamana ulama-ulama kalian, sesungguhnya aku pernah mendengar Nabi SAW melarang melakukan hal ini (menyambung rambut). ketahuilah, bahawa orang-orang Bani Israil binasa ketika wanita-wanita kalangan mereka melakukan hal ini."

Dari Mu'awiyah r.a., bahawa "Rasulullah SAW melarang tipu daya, dan tipu daya wanita adalah menyambung rambutnya."

Dari Ibu umar r.a., bahawa Rasulullah SAW melaknat wanita yang menyambun rambutnya.

KESIHATAN - BERSEPEDA PENGARUHI KESUBURAN PRIA

Bersepeda selama lima jam dalam seminggu dapat mempengaruhi kesuburan seorang pria, demikian hasil penelitian yang dilakukan oleh para peniliti dari Universitas Boston.

Seperti dilansir Zee News, Sabtu (11/12), penelitian yang melibatkan 2.200 pria ini menemukan bahwa pria yang bersepeda secara rutin memiliki jumlah dan kualitas sperma yang tidak terlalu baik bahkan jika dibandingkan dengan pria yang tidak berolahraga sama sekali. Para peneliti yakin bahwa tekanan dan kenaikan suhu pada alat reproduksi pria sewaktu mereka bersepeda adalah penyebab utama dari menurunnya kualitas sperma.

Walaupun peneliti meyakinkan olahraga yang baik dapat menghasilkan kualitas sperma yang baik, tetapi para peneliti tersebut juga mengatakan bahwa bersepeda sangat mempengaruhi jumlah produksi sperma serta kualitasnya.(ADO)

FIQH - PERINTAH BERHIJAB

Allah SWT berfirman :
"wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika kalian diizinkan masuk untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya, tetapi jika kalian diundang maka masuklah dan jika kalian selesai makan, keluarlahkalian tanpa asyik memperpanjang percakapan. sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepada kalian (untuk menyuruh kalian keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (isteri-isteri Nabi, maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka. dan tidak boleh kalian menyakiti (hati)Rasulullah dan tidak pula mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah beliau wafat. sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar dosanya di sisi Allah." (Q.S. Al-Ahzab ; 53)

Firman Allah SWT "wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah-rumah Nabi," merupakan larangan yang bersifat umum bagi setiap mukmin.

Dari Anas r.a. dia menceritakan, Umar bin Khattab berkata : "ya Rasulullah, sesungguhnya ada yang mesuk ke rumah isteri-isterimu, lelaki bai juga lelaki jahat, sekiranya engkau memerintahkan mereka mengenakan hijab. lalu Allah menurunkan ayat hijab." (Mutafaqun 'Alaih)

Ayat hijab itu turun pada bulan Dzulqa'dah tahun ke-5 Hijrah. tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke-3.
"kecuali jika kalian diizinkan." dalam larangan itu ada pngecualian iaitu jika ada izin dari beliau.
"apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir." setelah ayat ini tidak lagi diperkenankan bagi seseorang melihat isteri Nabi SAW baik saat mengenakn jilbab ataupun tidak.
"cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka." dalam larangan tersebut mengandungi adab sopan santun, sekaligus peingatan agar tidak berkhulwah dengan selain muhrimnya serta berbincan-bincang tanpa adanya hijab, kerana yang demikian itu akan lebih baik bagi dirinya dan dapat menjaga dirinya.

Demikian juga firman-Nya :
"wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin : 'hendaklah mereka menghulurkan jilbabkeseluruh tubuh mereka.'yang demikian itu supaya meeka lebih mudah untuk dikenal, kerana itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Q.S. Al-Ahzab ;59)

Ditujukannya firman tersebut keada Nabi SAW, isteri-isteri dan puteri-puteri beliau serta isteru-isteri orang mukmin menunjukkan bahawa seluruh wanita muslimah dituntut menjalankan peintah ini tanpa adanya pengecualian.

Mengenai hijab ini ada beberapa syarat yang tanpanya hijab itu tidak sah, iaitu : Pertama, hijab itu harus menutupi seluruh badan kecuali wajah dan kedua tapak tangan, yang dikenakan ketika memberikan memberikan kesaksian mahupun solat.Kedua., hijab itu bukan untuk dimaksudkan sebagai hiasan bagi dirinya, sehingga tidak diperbolehkan memakai kain yang berwarna mencolok, atau kain yang penuh gambar dan hiasan. Ketiga, hijab itu harus lapang dan tidak sempit sehingga tidak menggambarkan bentuk tubuh.Keempat , hijab itu tidak memperlihatkan sedikit pun bahagian kaki wanita. Kelima, hijab yang dipakai tidak koyak sehingga tidak menampakkan bahagian tubuh atau perhiasan wanita. dan juga tidak boleh menyerupai pakaian lelaki.

FIQH - HUKUM WANITA MEMAKAI WEWANGIAN

dari ghanim bin Qais, dari Abu Musa Al-Asy'ari r.a. dia menceritakan, Rasulullah SAW telah bersabda :
"setiap wanita mana sahaja yang memakai wewangian lalu dia berjalan melalui suatu kaum supaya mereka mencium bau wanginya itu, bererti dia telah berbuat zina." (H.R. Ahmad, An-Nasa'i Abu Dawud, Tirmidzi)
Perbezaan parfum pria dan parfum wanita : parfum pria tercium aromanya tapi tidak nampak warnanya, parfum wanita tidak tercium aromanya tetapi nampak warnanya.

Dari Abu Hurairah r.a. dia berkata : "parfum pria adalah yang tercium aromanya dan tidak nampak warnanya dan parfum wanita adalah yang nampak warnanya dan tidak tercium aromanya," (H.R. Tirmidzi & An-Nasa'i)

Dari Imran bin Husain, dia menceritakan, rasulullah SAW telah bersabda :
"ketahuilah, parfum pria adalah yang tercium dan tidak nampak warnanya. sedangkan parfum wanita adalah yang nampak warnanya dan tidak tercium aromanya." (H.R. Abu Dawud & Ahmad)

Sebahagian perawi mengatakan "yang demikian itu jika dipergunakan di luar rumah, sedangkan jika berada di sisi suaminya, maka dia boleh menggunakan parfum sekehendak hatinya.

Dari Abu Hurairah r.a. dia menceritakan, Rasulullah SAW telah bersabda :
"setiap wanita mana sahaja yang mengenakan bau wangi, maka hendalah dia tidak mengerjakan solat Isya bersama kami." (H.R. Muslim)

AKHLAQ - ADAB MENGUAP

Dari Abu Sa'id Al-Khudri r.a., Rasulullah SAW melalui sabdanya :
"Apabila salah seorang diantara kalian menguap, maka hendaklah dia menahan dengan tangannya pada mulutnya, kerana syaitan itu akan masuk." (H.R. Muslim)

"Apabila seseorang diantara kamu menguap, hendaknya ia meletakkan tangan pada mulutnya & janganlah ia mengeluarkan suaranya, kerana sesungguhnya syaitan suka melihat hal tersebut." (H.R. Ibnu Majah)

AKHLAQ - TREASURY OF HADEETH

The records kept of the words, deeds and sanctions of The Prophet Muhammad SAW are called the Hadith. Some scholars have included the saying and doings of the companions of The Prophet also in the Hadith.
The Hadith provides the record of the fundamental source of Islam, giving us a full account of the life of The Prophet. It also serves as a commentary on the Qur’an. The Qur’an provides the fundamentals of religion and the Hadith furnishes us with the necessary details and explanations. Thus the Qur’an and the Hadith are complementary to each other both are equally essential for the establishment of religion.
Here are some sayings of The Prophet Muhammad SAW :
Mother
“Paradise lies at the feet of your mother.” (Nasa’i)
Father
“a father’s pleasure is Allah’s pleasure, a father’s displeasure is Allah’s displeasure.” (Tirmidhi)
Prayers
“the key to Paradise is Salah and the key to salah is purification.” (Mishkat)
Guests
“he who believes in Allah and the Last Day should honour his guests.” (Al-Bukhari)
Neighbours
“by Allah, he has no faith, he has no faith, he has no faith, whose neighbours are not safe from his wickedness.” (Al-Bukhari)
Modesty
“modesty is part of faith.” (Al-Bukhari & Muslim)
Charity
“removing things from a road that are harmful is charity.” (Al-Bukhari)
Learning
“the best of you is who learnt the Qur’an and then taught it.” (Al-Bukhari)
Knowledge
“the seeking of knowledge is a must for every muslim male & female.” (Mishkat)
Kindness
“Allah is not kind to him who is not kind to people.” (Al-Bukhari & Muslim)
Thankfulness
“he who does not thank people does not thank Allah.” (At-Tirmidhi)
Visiting the Sick
“visit the sick, feed the hungry and free the captives.” (Al-Bukhari)
Manners
“he who keeps silent, remains safe.” (At-Tirmidhi)
Lying
“woe to him who tells lies to make people laugh.” (Ahmad, At-Tirmidhi)
Anger
“do not be angry.”
Strength
“he is not strong who throws down another, but he is who controls his anger.” (Al-Bukhari & Muslim)

AKHLAQ - ADAB TERHADAP HAIWAN QUR'BAN

Apa yang disembelih dari hewan kurban tidak boleh dijual baik dari daging, kulit, dll. Tidak diperbolehkan membayar orang yang mengurusi penyembelihan hewan kurban tersebut dengan bagian dari hewan kurban, tapi seharusnya menggunakan uang dari anggaran yang lain.

Bab Disunnahkan Menyembelih Langsung Tanpa Diwakilkan
Dari Anas bin Malik, Rasulullah berkurban dengan dua kambing amlah yang bertanduk, beliau menyembelih kedua hewan tersebut dengan tangannya sendiri. Dan Rasulullah membaca basmallah dan bertakbir, dan meletakkan kaki beliau di badannya (dekat leher).
(amlah, kambing yang bulunya berwarna hitam dan putih dengan warna putih yang lebih mendominasi, kambing ini sangat indah dan mahal harganya).
Sebaiknya seseorang menyembelih hewan kurban dengan tanggannya sendiri apabila dia mengetahui tata cara yang benar dalam menyembelih. Apabila seseorang tidak mengetahui tata cara penyembelihan maka boleh diwakilkan kepada orang lain.
Wajib untuk membaca basmallah (atau menyebut nama Allah yang lain) ketika menyembelih, dan diperbolehkan untuk menambahi dengan takbir. Syarat menyembelih ada delapan, harus terpenuhi delapan syarat ini agar sembelihannya sah dan halal:
 Yang menyembelih adalah orang yang berakal, tidak gila dan mumayiz (sudah bisa memahami pertanyaan dan menjawab dengan baik).
 Muslim, atau diperbolehkan yang menyembelih adalah Yahudi atau Nashrani dengan syarat mereka menyembelih dengan tata cara yang diajarkan dalam agama mereka. Apabila mereka menyembelih dengan selain cara yang diajarkan dalam agama mereka, misalkan menggunakan listrik, dihancurkan kepalanya, dll maka sembelihannya haram.
 Menyembelih dengan maksud menghalalkan hewan tersebut. Apabila seseorang menyembelih hewan misalkan karena marah maka haram hukumnya.
 Diperuntukkan bagi Allah, apabila disembelih untuk selain Allah maka haram hukumnya.
 Menyebut nama Allah, sebagian ulama memperbolehkan membaca dengan nama Allah yang lain misalkan, bismi Rabbil Ka’bah. Apabila lupa membaca basmallah maka sembelihannya tetap halal untuk dimakan.
 Menggunakan benda tajam selain gigi dan kuku untuk menyembelih.
 Mengalirkan darah dari hewan yang disembelih. Hal ini bisa tercapai dengan memotong empat saluran dalam tubuh:
1. Saluran nafas
2. Saluran makan dan minum
3. Dua urat tebal yang berada di sekitar nomor 1 dan 2.
 Bukan dari golongan orang yang tidak di-izinkan secara syar’i untuk menyembelih, yaitu:
1. Berkaitan dengan hak Allah, misalkan menyembelih di tanah haram.
2. Berkaitan dengan hak makhluk, misalkan menyembelih hewan curian.
Dari Anas bin Malik, dalam riwayat terdapat tambahan bahwa Rasulullah membaca basmallah dengan “bismillaahi wallaahu akbar”. Demikian yang ditetapkan dalam hadits Rasulullah membaca lafadh “bismillaahi”.
Dari Aisyah, Rasulullah memerintahkan agar dibawakan kambing yang bertanduk, kambing tersebut menginjak dengan bulu hitam, duduk dengan bulu hitam, dan memandang dengan bulu hitam. Rasulullah bersabda “bawakan pisau, tajamkan pisau ini dengan batu”, kemudian kambing tersebut dibaringkan oleh Nabi, dan beliau menyembelihnya, dan Rasulullah membaca “bismillah, ya Allah terimalah dari Muhammad, dari keluarga Muhammad, dan dari umatnya Muhammad”.
Hadits ini menjelaskan ciri-ciri kambing amlah, yaitu bulu hitam di kaki, sekitar perut, dan mata.
Adab menyembelih:
 Tidak menajamkan pisau di depan hewan.
 Tidak menyembelih di depan hewan yang lain.
 Tidak menyembelih sampai putus kepalanya. Makruh apabila menyembelih sampai putus kepalanya. Apabila setelah kepalanya putus hewan tersebut masih bergerak, maka halal dagingnya. Tetapi apabila setelah kepalanya putus hewan tersebut tidak bergerak, maka haram dagingnya karena hewan tersebut mati karena kepalanya yang putus bukan karena putus 4 saluran.
Bab Boleh menyembelih dengan semua benda tajam kecuali gigi, kuku, dan seluruh makanan.
Tambahan “seluruh makanan” disini adalah dari Imam Nawawi, sedangkan dalam hadits hanya dibatasi gigi dan kuku.
Dari Rafi`, ya Rasulullah sesungguhnya besuk kami menjumpai musuh dan kami tidak memiliki pisau-pisau, jawab Nabi, “bersegera, apa yang menyebabkan darah mengalir dan disebut nama Allah terhadapnya maka makanlah kecuali dari gigi dan kuku, adapun gigi adalah tulang sedangkan kuku adalah senjata orang Habasyah”, maka kamipun setelah itu mendapatkan harta rampasan berupa unta dan kambing, maka pada saat disembelih ada seekor unta yang lari, maka ada seorang lelaki yang membidiknya dengan anak panah dan menyebabkan unta ini berhenti, maka Rasulullah bersabda “sesungguhnya diantara unta-unta ini kadang menjadi liar seperti binatang buas, apabila terjadi kepada kalian hal yang seperti ini maka lakukanlah seperti yang telah dilakukan tadi (memanahnya)”.
Pelajaran:
 Tidak boleh menyembelih dengan kuku atau gigi.
 Apabila hewan yang mau disembelih sulit ditangkap, maka boleh mengalirkan darahnya dari mana saja.
Urutan keutamaan berkurban dari hewan yang dikurbankan:
1. Dengan 1 ekor unta
2. Dengan 1 ekor sapi
3. Dengan 1 ekor kambing
4. Dengan 1/7 unta
5. Dengan 1/7 sapi
Berbuat kasih sayang kepada hewan qurban.
Dengan melakukan beberapa perkara :
1. Menajamkan pisau
Dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu ‘anhu ia berkata : “Dua hal yang aku hafal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau berkata.“Artinya : Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh (dalam qishah,-pent) maka berbuat ihsanlah dalam cara membunuh dan jika kalian menyembelih makan berbuat ihsanlah dalam cara menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan parangnya dan menyenangkan sembelihannya”
2. Menjauhkan diri daripada hewan yang akan disembelih
Dalam hal ini ada beberapa hadits di antaranya. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengamati seorang lelaki yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah perangnya sedangkan kambing tersebut memandang kepadanya, maka beliau mengatakan. “Tidaklah diterima hal ini. Apakah engkau ingin benar-benar mematikannya. (dalam riwayat lain : Apakah engkau ingin mematikannya dengan beberapa kematian)”[4]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata “Artinya : Jika salah seorang dari kalian menajamkan parangnya maka janganlah ia menajamkannya dalam keadaan kambing yang akan disembelih melihatnya”
3. Menggiring hewan qurban ke tempatnya dengan baik.
Ibnu Sirin mengatakan bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu melihat seseorang menyeret kambing untuk disembelih lalu ia memukulnya dengan pecut, maka Umar berkata dengan mencelanya : “Giring hewan ini kepada kematian dengan baik”
4. Membaringkan hewan yang akan disembelih
Aisyah Radhiyallahu ‘anha menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk dibawakan kibas, lalu beliau mengambil kibas itu dan membaringkannya kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelihnya”[6]Berkata Imam Nawawi dalam Syarhun Shahih Muslim (13/130) : “Hadits ini menunjukkan sunnahnya membaringkan kambing ketika akan disembelih dan tidak boleh disembelih dalam keadaan kambing itu berdiri atau berlutut tetapi dalam keadaan berbaring karena lebih mudah bagi kambing tersebut dan hadits-hadits yang ada menuntunkan demikian juga kesepakatan kaum muslimin. Ulama sepakat dan juga amalan kaum muslimin bahwa hewan yang akan disembelih dibaringkan pada sisi kirinya karena cara ini lebih mudah bagi orang yang menyembelih dalam mengambil pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan dengan tangan kiri”.
5. Tempat bahagian tubuh yang disembelih
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata. “Penyembelihan dilakukan di sekitar kerongkongan dan labah ( lekuk yang ada di atas dada dan unta disembelih di bahagian ini ).
6. Menghadapkan hewan sembelihan kea rah kiblat